Kamis, 18 Juli 2013

Bahan-bahan dan Zat berbahaya dalam kosmetik


Selain merkuri, banyak sekali zat-zat yang berbahaya di dalam kosmetik, tapi untuk orang awam ya hanya tau kandungan berbahaya hanya merkuri, ketahuilah, bahwa tidak hanya merkuri yang berbahaya di dalam kosmetik, dibawah ini adalah sebagian kecil zat-zat tersebut diatas:


Merkuri
Merkuri adalah logam berat berbahaya dan bersifat racun. Efek samping berupa perubahan warna kulit, bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik). Bahkan penggunaan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Merkuri termasuk salah satu zat karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker.

Hidrokuinon
Ini merupakan zat reduktor yang mudah larut dalam air. Fungsi hidrokuinon adalah menghambat pembentukan melanin atau sebagai pencerah kulit. Penggunaan jangka panjang dan dosis tinggi bisa menyebabkan hiperpigmentasi, yaitu kulit berwarna kehitaman biasanya penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan tidak bisa pulih kembali.

Penggunaan jangka panjang menengah menyebabkan hilangnya pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan. Krim yang mengandung hidrokuinon akan terakumulasi dalam kulit. Penggunaan jangka panjang bersifat karsinogenik.

Asam Retinoat/Tretinoin/Retinoic Acid
Zat ini menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

Bahan Pewarna
Bahan pewarna yang berbahaya di antaranya Merah K3 (Cl 15585), Merah K10 (Rhodamin B) dan Jingga K1 (Cl 12075). Zat warna sintetis ini biasa digunakan sebagai pewarna kertas, tekstil dan tinta. Bersifat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi berpotensi menyebabkan kerusakan hati. Bahan pewarna ini sering disalahgunakan pada lipstik atau sediaan dekoratif lain seperti pemulas kelopak mata dan perona pipi.

Diethylene Glucol (DEG)
Ini adalah bahan pembuat racun pada binatang. Jika digunakan pada kosmetik berpotensi menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.

Nah setelah kita baca artikel diatas, alangkah baiknya kita sebelum membeli suatu produk kita lihat apakah produk tersebut telah memperoleh ijin dari BPOM apa belum

0 komentar:

Posting Komentar